Kamis, 20 Januari 2011

contoh duplik perkara perdata

DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA
Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN. Kendari
Antara :
Lusifia, S.Pd………………………………..PENGGUGAT
Melawan
PT. Aneka Tambang…………………………………….TERGUGAT  I
Umi Khoeriyah…………………………………..TERGUGAT  II
 

Kendari, 5 Oktober 2010
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor  : 16/Pdt.G/2010/PN-KDI
di-
KENDARI
Dengan hormat;
Yang bertandatangan dibawah ini : PT. Aneka Tambang yang bertindak sebagai Tergugat I dan Umi Khoeriyah yang bertindak sebagai Tergugat II dengan ini meyampaikan DUPLIK atas REPLIK tertanggal 25 Oktober 2010 dengan Nomor perkara perrdata 16/Pdt.G/2010/PN-KDI.
DALAM EKSEPSI
1.        Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah disampaikan dalan Jawaban terdahulu dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali hal-hal yang diakui secara tegas ;
DALAM POKOK PERKARA
1.        Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam bagian EKSEPSI tersebut diatas, mohon dianggap dikemukakan kembali dan termasuk dalam pokok perkara ini;
2.      Pada replik penggugat pada poin 1 dan 3 itu tidak benar. Dengan begitu telah memperlihatkan bahwa penggugat pintar memutar balikkan fakta;
3.       Mohon permintaan sita jaminan ditolak dengan sepenuhnya;
4.      Bahwa dalam replik penggugat mengatakan bahwa pengajuan surat izin bangunan tidak sah. Mohon dimintakan bukti dalam persidangan baik bukti surat maupun saksi;
5.      Menolak seluruh petitum gugatan penggugat seluruhnya atau sebagian;
6.      Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara;
7.      Menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi atas pencemaran nama baik;
MAKA:
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan memutuskan:
1.        Menolak gugatan Penggugat sepenuhnya
2.       Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini
3.       Menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi atas pencemaran nama baik atas terjadinya perkara ini
Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Kendari, 5 Oktober 2010
Hormat tergugat I

PT. Aneka Tambang

Tergugat II

Umi Khoeriyah

1 komentar:

  1. Izin untk shared yah....
    salam http://www.pustakakendee.net/2012/01/contoh-eksepsi-replik-dan-duplik.html

    BalasHapus