Selasa, 25 Januari 2011

contoh putusan perdata

PUTUSAN
No.12/Pdt.G/10/2010/PN.KDI

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendari yang mengadili perkara-perkara perdata telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara : Supribadi, S.H. Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman Paris Advokat & legal Consultan, yang beralamat di Jln. Pramuka No. 37 Pasar Baru Kendari 93573. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lusifia, S.Pd, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 05 Oktober 2010 (terlampir ),sebagai Penggugat;

Melawan

PT. Aneka Tambang , dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat I, dan Umi Khoeriyah, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat II
Majelis Hakim Peradilan Negeri Kendari  tersebut :
Telah membaca permohonan penggugat dan surat-surat bukti yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar penguggat dan tergugat yang masing-masing melalui kuasanya tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa penggugat melalui kuasa hukumnya Supribadi, S.H. Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman Paris Advokat & legal Consultan, berdasarkan surat kuasa khususnya tertanggal 05 Oktober 2010,  yang telah didaftarkan di kepaniteraan peradilan Negeri Kendari pada tanggal 20 September 2010 dengan nomor register 2/09/2010/PN.KDI telah mengajukan gugatannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2007 Ny. Paerah melimpahkan wewenang atas tanah Ny. Paerah yang seluas 20.000 meter2 untuk digarap oleh H. Muslih Rahmat berdasarkan Surat Kuasa untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Ny. Paerah dengan padi serta palawija dan hasilnya dijual ke Pasar Baru dengan menyetor hasil keuntungan bersih secara bagi hasil 80% untuk Ny. Paerah dan 20% untuk H. Muslih Rahmat. Sedangkan sisanya yakni 5.000 m2 akan dibangun rumah. Namun Tergugat tidak memberikan Haknya Penggugat dengan menerima bagian atas hasil lahan sebanyak 80%.
Lalu Ny. Paerah meminjam uang pada tergugat dengan jumlah Rp. 6.000.000,00,-dengan bunga 2,5 %tiap bulan. Pada tanggal 25 Desember 2008 Penggugat telah melunasi hutang-hutangnya dengan akta pelunasan hutang No.123/L-80.
Bahwa adapaun kerugian yang penggugat derita adalah sebagai berikut :
Penjualan padi dan palawija selama 1 tahun                                       Rp. 200.000.000,00
Pengrusakan lahan                                                                              Rp. 200.000.000,00
Batalnya pembelian atas tanah                                                            Rp. 600.000.000,00
Total                                                                                                     Rp. 1.000.000.000,00

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat bersama ini mohon agar Majelis Hakim PeradilanNegeri Kendari yang terhormat berkenan memberikan putusan sebagai berikut
1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya
2.      Menghukum kepada TERGUGAT I dengan menyita sebidang tanah beserta bangunan serta hasil bumi di atasnya yang terletak di Kawasan Industri Tambang Kecamatan Lepo-lepo seluas 25.000 m2
3.      Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
4.      Menyatakan secara hukum bahwa tanah seluas 25.000 m2 tersebut adalah sah secara hukum milik Ny. Paerah
5.      Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Ny, Paerah kepada PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ).
6.      Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah )
7.      Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk tunduk dan paruh terrhadap putusan perkara ini

Menimbang bahwa sidang pertama kedua belah pihak telah menghadap dan oleh ketua di usahakan perdamaian, akan tetapi tidak berhasil, lalu pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan tersebut yang isinya dipertahankan dalam penggugat:
Menimbang, bahwa tergugat sebagai jawaban atas itu telah mengemukakan:
Bahwa gugatan penggugat telah secara keliru diajukan oleh penggugat pada Peradilan Negeri Kendari.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat mengenai perbuatan melawan hukum dan permohonan sita  jaminan kabur (abscuur libel) dan tidak dapat diterima (niet on van kelizke verklaring) berdasarkan  bukti-bukti yang ada.
Dalam Pokok Perkara 
Bahwa benar tergugat menerima pelimpahan kewenangan atas hasil lahan tersebut dengan sistem bagi hasil bahwa benar penggugat pernah meminjam uang pada tergugat dengan akta hutang dan benar pada tanggal 25 Desember penggugat berniat membayar hutangnya namun melalui barter dengan lahan tersebut sehingga lahan tersebut menjadi milik tergugat. Bahwa benar tergugat  menyewakan tanah tersebut pada PT.ANTAM untuk guna usaha.
Berdasarkan atas alasan-alasan itu maka tergugat mohon kepda majelis hukum untuk berperan memutuskan.
Menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya agar tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dan selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan, ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana tercantum dan berita-berita perkara ini.
Tentang Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa yang menjadi alasan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas oleh karena penggugat memohon kepada majelis hakim peradilan Negeri Kendari, penggugat membayar biaya perkara.
Menimbang atas dalili-dalil dan bukti-bukti serta saksi-saksi yang dikemukakan oleh penggugat dan tergugat, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa telah terbukti bahwa tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk membagi hasil lahan selama 1 tahun pada Penggugat. Bahwa tergugat tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mohon sita jaminan yang diajukan Penggugat di tolak.
Mengingat pasal-pasal dari UU yang berkenaan dengan perkara ini :
Mengadili
Dalam eksepsi
Menindak eksepsi tergugat :
dalam pokok perkara
1.      Mengabulkan gugatan sebagian
2.       Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
3.      Menghukum pula kepada tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini.
4.      Menghukum tergugat untuk membayar uang perkara. 

Demikianlah putusan ini diambil dalam permusyawaratan pada 12 oktober 2010 oleh majelis hakim peradilan Negeri Kendari  yang terdiri dari Jacob Rahakbauw,S.H,M.H,., selaku hakim ketua. Tri Azrul Rahmawan SH dan Erwin Panjaitan SH, selaku hakim anggota dibantu Yudi Herlan SH, panitera pengganti yang dihadiri oleh kuasa penggugat.Supribadi,S.H,.Dan dari tergugat 
(PT. ANTAM) dan (Umi Khoeriyah)
Hakim Anggota                                                                                  Ketua Majelis

Tri Azrul Rahmawan SH                                                     Jacob Rahakbauw,S.H,M.H
Erwin Panjaitan SH
PaniteraPengganti

Erwin Panjaitan SH 


Biaya Administrasi Kepaniteraan
Redaksi : Rp. 1.000
Materai : Rp. 6.000
Kepaniteraan : Rp. 112.000
Jumlah Rp. 119.000
(Seratus Sembilan Belas Ribu Rupiah)













2 komentar:

  1. kalo boleh tahu kekurangan dari conto surat keputusan perdata ini apa ya ?

    BalasHapus
  2. Merkur 41C Long Handle Safety Razor, MK-40c, MK-40C
    The Merkur 41C is one of the most popular double edge safety razors titanium flat irons in titanium bikes the world, ford edge titanium 2021 measuring 2 titanium solvent trap to 1/2 inches long. Merkur is one of thinkpad x1 titanium the most  Rating: 4.5 · ‎1 review

    BalasHapus