Kamis, 20 Januari 2011

contoh replik

REPLIK DALAM PERKARA PERDATA
Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN. Kendari
Antara :
Lusifia, S.Pd………………………………..PENGGUGAT
Melawan
PT. Aneka Tambang…………………………………….TERGUGAT  I
Umi Khoeriyah…………………………………..TERGUGAT  II
 

Kendari, 25 Oktober 2010
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor  : 16/Pdt.G/2010/PN-KDI
di-
KENDARI
Dengan hormat ;
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas Jawaban Tergugat yang telah diuraikan tertanggal 10 Oktober 2010 sebagai berikut ;
DALAM POKOK PERKARA
Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukun dan Mohon Sita Jaminan dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dengan uraian seperti dibawah ini ;
1.        Bahwa jawaban Tergugat pada poin 2 tidaklah benar, yang mengatakan kami hanya untuk menimbulkan opini public tentang mengambilan secara tidak sah tanah warisan Ny. Paerah;
2.      Bahwa Jawaban Tergugat pada poin 3 mengenai prosedur permohonan pendaftaran Hak Guna Usaha atas tanah dapat dibatalkan karena tanpa seijin pewaris tanah tanah tersebut, dan tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan mohon Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami atas sita jaminan;
3.       Bahwa dalil Jawaban Tergugat pada poin 3 yang mengelak atas pembayaran kerjasama yang belum dibayar dan menyatakan pada tanggal 25 desember kerjasama mereka telah berakhir itu tidaklah benar, dan mohon Majelis hakim menghukum Tergugat II untuk membayar sisa pembayaran bagi hasil dari kerjasama atas lahan tanah tersebut;
4.      Bahwa dalil Jawaban Tergugat pada poin 5 yang menyatakan bahwa gugatan melawan hukum dan mohon sita jaminan yang kami ajukan tidak beralasan,mohon Majelis Hakim meminta pembuktian di pengadilan baik bukti surat-surat dan bukti saksi;
5.      Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka dari Jawaban Tergugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dinyatakan Penggugat yang baik;
Maka berdasarkan uraian Replik yang dikemukakan di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut;
DALAM HAL POKOK PERKARA
1.        Menyatakan Jawaban Tergugat ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima;
2.      Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa pembayaran hasil dari kerjasama bagi hasil atas lahan tanah tersebut secara penuh;
3.       Mengabulkan permohonan sita Jaminan kami;
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Dan atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikian Replik dari Penggugat ini disampaikan atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan terima kasih;
Kendari, 25 Oktober 2010
hormat,
kuasa hukum Penggugat


SUPRIBADI, S.H.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar