Selasa, 25 Januari 2011

contoh putusan perdata

PUTUSAN
No.12/Pdt.G/10/2010/PN.KDI

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendari yang mengadili perkara-perkara perdata telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara : Supribadi, S.H. Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman Paris Advokat & legal Consultan, yang beralamat di Jln. Pramuka No. 37 Pasar Baru Kendari 93573. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lusifia, S.Pd, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 05 Oktober 2010 (terlampir ),sebagai Penggugat;

Melawan

PT. Aneka Tambang , dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat I, dan Umi Khoeriyah, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat II
Majelis Hakim Peradilan Negeri Kendari  tersebut :
Telah membaca permohonan penggugat dan surat-surat bukti yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar penguggat dan tergugat yang masing-masing melalui kuasanya tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa penggugat melalui kuasa hukumnya Supribadi, S.H. Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman Paris Advokat & legal Consultan, berdasarkan surat kuasa khususnya tertanggal 05 Oktober 2010,  yang telah didaftarkan di kepaniteraan peradilan Negeri Kendari pada tanggal 20 September 2010 dengan nomor register 2/09/2010/PN.KDI telah mengajukan gugatannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2007 Ny. Paerah melimpahkan wewenang atas tanah Ny. Paerah yang seluas 20.000 meter2 untuk digarap oleh H. Muslih Rahmat berdasarkan Surat Kuasa untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Ny. Paerah dengan padi serta palawija dan hasilnya dijual ke Pasar Baru dengan menyetor hasil keuntungan bersih secara bagi hasil 80% untuk Ny. Paerah dan 20% untuk H. Muslih Rahmat. Sedangkan sisanya yakni 5.000 m2 akan dibangun rumah. Namun Tergugat tidak memberikan Haknya Penggugat dengan menerima bagian atas hasil lahan sebanyak 80%.
Lalu Ny. Paerah meminjam uang pada tergugat dengan jumlah Rp. 6.000.000,00,-dengan bunga 2,5 %tiap bulan. Pada tanggal 25 Desember 2008 Penggugat telah melunasi hutang-hutangnya dengan akta pelunasan hutang No.123/L-80.
Bahwa adapaun kerugian yang penggugat derita adalah sebagai berikut :
Penjualan padi dan palawija selama 1 tahun                                       Rp. 200.000.000,00
Pengrusakan lahan                                                                              Rp. 200.000.000,00
Batalnya pembelian atas tanah                                                            Rp. 600.000.000,00
Total                                                                                                     Rp. 1.000.000.000,00

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat bersama ini mohon agar Majelis Hakim PeradilanNegeri Kendari yang terhormat berkenan memberikan putusan sebagai berikut
1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya
2.      Menghukum kepada TERGUGAT I dengan menyita sebidang tanah beserta bangunan serta hasil bumi di atasnya yang terletak di Kawasan Industri Tambang Kecamatan Lepo-lepo seluas 25.000 m2
3.      Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
4.      Menyatakan secara hukum bahwa tanah seluas 25.000 m2 tersebut adalah sah secara hukum milik Ny. Paerah
5.      Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Ny, Paerah kepada PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ).
6.      Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah )
7.      Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk tunduk dan paruh terrhadap putusan perkara ini

Menimbang bahwa sidang pertama kedua belah pihak telah menghadap dan oleh ketua di usahakan perdamaian, akan tetapi tidak berhasil, lalu pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan tersebut yang isinya dipertahankan dalam penggugat:
Menimbang, bahwa tergugat sebagai jawaban atas itu telah mengemukakan:
Bahwa gugatan penggugat telah secara keliru diajukan oleh penggugat pada Peradilan Negeri Kendari.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat mengenai perbuatan melawan hukum dan permohonan sita  jaminan kabur (abscuur libel) dan tidak dapat diterima (niet on van kelizke verklaring) berdasarkan  bukti-bukti yang ada.
Dalam Pokok Perkara 
Bahwa benar tergugat menerima pelimpahan kewenangan atas hasil lahan tersebut dengan sistem bagi hasil bahwa benar penggugat pernah meminjam uang pada tergugat dengan akta hutang dan benar pada tanggal 25 Desember penggugat berniat membayar hutangnya namun melalui barter dengan lahan tersebut sehingga lahan tersebut menjadi milik tergugat. Bahwa benar tergugat  menyewakan tanah tersebut pada PT.ANTAM untuk guna usaha.
Berdasarkan atas alasan-alasan itu maka tergugat mohon kepda majelis hukum untuk berperan memutuskan.
Menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya agar tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dan selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan, ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana tercantum dan berita-berita perkara ini.
Tentang Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa yang menjadi alasan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas oleh karena penggugat memohon kepada majelis hakim peradilan Negeri Kendari, penggugat membayar biaya perkara.
Menimbang atas dalili-dalil dan bukti-bukti serta saksi-saksi yang dikemukakan oleh penggugat dan tergugat, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa telah terbukti bahwa tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk membagi hasil lahan selama 1 tahun pada Penggugat. Bahwa tergugat tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mohon sita jaminan yang diajukan Penggugat di tolak.
Mengingat pasal-pasal dari UU yang berkenaan dengan perkara ini :
Mengadili
Dalam eksepsi
Menindak eksepsi tergugat :
dalam pokok perkara
1.      Mengabulkan gugatan sebagian
2.       Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
3.      Menghukum pula kepada tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini.
4.      Menghukum tergugat untuk membayar uang perkara. 

Demikianlah putusan ini diambil dalam permusyawaratan pada 12 oktober 2010 oleh majelis hakim peradilan Negeri Kendari  yang terdiri dari Jacob Rahakbauw,S.H,M.H,., selaku hakim ketua. Tri Azrul Rahmawan SH dan Erwin Panjaitan SH, selaku hakim anggota dibantu Yudi Herlan SH, panitera pengganti yang dihadiri oleh kuasa penggugat.Supribadi,S.H,.Dan dari tergugat 
(PT. ANTAM) dan (Umi Khoeriyah)
Hakim Anggota                                                                                  Ketua Majelis

Tri Azrul Rahmawan SH                                                     Jacob Rahakbauw,S.H,M.H
Erwin Panjaitan SH
PaniteraPengganti

Erwin Panjaitan SH 


Biaya Administrasi Kepaniteraan
Redaksi : Rp. 1.000
Materai : Rp. 6.000
Kepaniteraan : Rp. 112.000
Jumlah Rp. 119.000
(Seratus Sembilan Belas Ribu Rupiah)













contoh pembuktian

DAFTAR BUKTI PERKARA PERDATA
No. 16/Pdt.G/2010/PN.KDI
DALAM PERKARA ANTARA
PT. Aneka Tambang……………..…… TERGUGAT I
Umi Khoeriyah……………TERGUGAT II
LAWAN
Lusifia, S.Pd………………………. PENGGUGAT
Kepada Yth,
Majelis Hakim Yang mengadili
dan memeriksa perkara Perdata
Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN-KDI
Di-
KENDARI
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini : PT. Aneka Tambang , dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat I, dan Umi Khoeriyah, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat II dalam Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2010/PN-Kendari, dengan ini mengajukan PEMBUKTIAN  atas gugatan Penggugat sebagai berikut:
Dengan ini hendak menyampaikan Alat Bukti Surat adalah sebagai berikut ;
1.       T-1
Copy Surat SERTIFIKAT HAK MILIK No. 1904
2.      T-2
Copy SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA No. 67645
Telah di beri materai cukup dan telah pula di sesuaikan denga Aslinya.
3.      T-3
Copy Surat Akta Pelunasan Hutang No. 123/L-80
Telah di beri materai cukup dan telah pula di sesuaikan dengan Aslinya.
Demikianlah Alat Bukti Surat ini TERGUGAT ajukan, atas perhatiannya TERGUGAT ucapkan terimaksih.
Kendari, 12 Oktober 2010
Hormat Tergugat,
Tergugat I


(PT. ANTAM)

Tergugat II


(Umi Khoeriyah)

Kamis, 20 Januari 2011

contoh duplik perkara perdata

DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA
Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN. Kendari
Antara :
Lusifia, S.Pd………………………………..PENGGUGAT
Melawan
PT. Aneka Tambang…………………………………….TERGUGAT  I
Umi Khoeriyah…………………………………..TERGUGAT  II
 

Kendari, 5 Oktober 2010
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor  : 16/Pdt.G/2010/PN-KDI
di-
KENDARI
Dengan hormat;
Yang bertandatangan dibawah ini : PT. Aneka Tambang yang bertindak sebagai Tergugat I dan Umi Khoeriyah yang bertindak sebagai Tergugat II dengan ini meyampaikan DUPLIK atas REPLIK tertanggal 25 Oktober 2010 dengan Nomor perkara perrdata 16/Pdt.G/2010/PN-KDI.
DALAM EKSEPSI
1.        Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah disampaikan dalan Jawaban terdahulu dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali hal-hal yang diakui secara tegas ;
DALAM POKOK PERKARA
1.        Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam bagian EKSEPSI tersebut diatas, mohon dianggap dikemukakan kembali dan termasuk dalam pokok perkara ini;
2.      Pada replik penggugat pada poin 1 dan 3 itu tidak benar. Dengan begitu telah memperlihatkan bahwa penggugat pintar memutar balikkan fakta;
3.       Mohon permintaan sita jaminan ditolak dengan sepenuhnya;
4.      Bahwa dalam replik penggugat mengatakan bahwa pengajuan surat izin bangunan tidak sah. Mohon dimintakan bukti dalam persidangan baik bukti surat maupun saksi;
5.      Menolak seluruh petitum gugatan penggugat seluruhnya atau sebagian;
6.      Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara;
7.      Menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi atas pencemaran nama baik;
MAKA:
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan memutuskan:
1.        Menolak gugatan Penggugat sepenuhnya
2.       Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini
3.       Menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi atas pencemaran nama baik atas terjadinya perkara ini
Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Kendari, 5 Oktober 2010
Hormat tergugat I

PT. Aneka Tambang

Tergugat II

Umi Khoeriyah

contoh replik

REPLIK DALAM PERKARA PERDATA
Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN. Kendari
Antara :
Lusifia, S.Pd………………………………..PENGGUGAT
Melawan
PT. Aneka Tambang…………………………………….TERGUGAT  I
Umi Khoeriyah…………………………………..TERGUGAT  II
 

Kendari, 25 Oktober 2010
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor  : 16/Pdt.G/2010/PN-KDI
di-
KENDARI
Dengan hormat ;
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas Jawaban Tergugat yang telah diuraikan tertanggal 10 Oktober 2010 sebagai berikut ;
DALAM POKOK PERKARA
Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukun dan Mohon Sita Jaminan dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dengan uraian seperti dibawah ini ;
1.        Bahwa jawaban Tergugat pada poin 2 tidaklah benar, yang mengatakan kami hanya untuk menimbulkan opini public tentang mengambilan secara tidak sah tanah warisan Ny. Paerah;
2.      Bahwa Jawaban Tergugat pada poin 3 mengenai prosedur permohonan pendaftaran Hak Guna Usaha atas tanah dapat dibatalkan karena tanpa seijin pewaris tanah tanah tersebut, dan tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan mohon Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami atas sita jaminan;
3.       Bahwa dalil Jawaban Tergugat pada poin 3 yang mengelak atas pembayaran kerjasama yang belum dibayar dan menyatakan pada tanggal 25 desember kerjasama mereka telah berakhir itu tidaklah benar, dan mohon Majelis hakim menghukum Tergugat II untuk membayar sisa pembayaran bagi hasil dari kerjasama atas lahan tanah tersebut;
4.      Bahwa dalil Jawaban Tergugat pada poin 5 yang menyatakan bahwa gugatan melawan hukum dan mohon sita jaminan yang kami ajukan tidak beralasan,mohon Majelis Hakim meminta pembuktian di pengadilan baik bukti surat-surat dan bukti saksi;
5.      Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka dari Jawaban Tergugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dinyatakan Penggugat yang baik;
Maka berdasarkan uraian Replik yang dikemukakan di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut;
DALAM HAL POKOK PERKARA
1.        Menyatakan Jawaban Tergugat ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima;
2.      Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa pembayaran hasil dari kerjasama bagi hasil atas lahan tanah tersebut secara penuh;
3.       Mengabulkan permohonan sita Jaminan kami;
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Dan atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikian Replik dari Penggugat ini disampaikan atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan terima kasih;
Kendari, 25 Oktober 2010
hormat,
kuasa hukum Penggugat


SUPRIBADI, S.H.,

contoh replik

REPLIK DALAM PERKARA PERDATA
Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN. Kendari
Antara :
Lusifia, S.Pd………………………………..PENGGUGAT
Melawan
PT. Aneka Tambang…………………………………….TERGUGAT  I
Umi Khoeriyah…………………………………..TERGUGAT  II
 

Kendari, 25 Oktober 2010
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor  : 16/Pdt.G/2010/PN-KDI
di-
KENDARI
Dengan hormat ;
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas Jawaban Tergugat yang telah diuraikan tertanggal 10 Oktober 2010 sebagai berikut ;
DALAM POKOK PERKARA
Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukun dan Mohon Sita Jaminan dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dengan uraian seperti dibawah ini ;
1.        Bahwa jawaban Tergugat pada poin 2 tidaklah benar, yang mengatakan kami hanya untuk menimbulkan opini public tentang mengambilan secara tidak sah tanah warisan Ny. Paerah;
2.      Bahwa Jawaban Tergugat pada poin 3 mengenai prosedur permohonan pendaftaran Hak Guna Usaha atas tanah dapat dibatalkan karena tanpa seijin pewaris tanah tanah tersebut, dan tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan mohon Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami atas sita jaminan;
3.       Bahwa dalil Jawaban Tergugat pada poin 3 yang mengelak atas pembayaran kerjasama yang belum dibayar dan menyatakan pada tanggal 25 desember kerjasama mereka telah berakhir itu tidaklah benar, dan mohon Majelis hakim menghukum Tergugat II untuk membayar sisa pembayaran bagi hasil dari kerjasama atas lahan tanah tersebut;
4.      Bahwa dalil Jawaban Tergugat pada poin 5 yang menyatakan bahwa gugatan melawan hukum dan mohon sita jaminan yang kami ajukan tidak beralasan,mohon Majelis Hakim meminta pembuktian di pengadilan baik bukti surat-surat dan bukti saksi;
5.      Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka dari Jawaban Tergugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dinyatakan Penggugat yang baik;
Maka berdasarkan uraian Replik yang dikemukakan di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut;
DALAM HAL POKOK PERKARA
1.        Menyatakan Jawaban Tergugat ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima;
2.      Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa pembayaran hasil dari kerjasama bagi hasil atas lahan tanah tersebut secara penuh;
3.       Mengabulkan permohonan sita Jaminan kami;
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Dan atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikian Replik dari Penggugat ini disampaikan atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan terima kasih;
Kendari, 25 Oktober 2010
hormat,
kuasa hukum Penggugat


SUPRIBADI, S.H.,

contoh jawaban tergugat

JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN.Kendari
Antara :
Lusifia, S.Pd………………………. PENGGUGAT
Melawan
PT. Aneka Tambang……………..…… TERGUGAT I
Umi Khoeriyah……………TERGUGAT II
 

Kendari, 10  Oktober 2010
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN-KDI
Di-
KENDARI

Dengan Hormat ;
Yang bertandatangan dibawah ini : PT. Aneka Tambang , dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat I, dan Umi Khoeriyah, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat II dalam Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2010/PN-Kendari, dengan ini mengajukan JAWABAN atas gugatan Penggugat sebagai berikut......................................................................................................................................................... ..
DALAM EKSEPSI
1.       Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas;....................................................................................................................
2.      Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 551/25.46/2008 tanggal 25 Desember 2008, Ny. Paerah telah menjual tanah seluas 20.000 m2 kepada Tergugat II, maka atas Akta Jual Beli tersebut diatas sah demi hukum tanah tersebut dan dikuasai dengan itikad baik oleh Tergugat II............
3.      Bahwa dalam Akta Pelunasan Hutang No. 123/L-80 pada tanggal 25 Desember 2008, terjadi Negosiasi bahwa Ny. Paerah tidak dapat melunasi hutang maka Ny. Paerah menjual tanah tersebut dengan proses pengurangan hutang, sehingga pada saat bersamaan terjadi pula transaksi jual beli.....
DALAM POKOK PERKARA
1.       Bahwa Tergugat mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah dimasukkan dalam pokok perkara..........................................................................................................
2.      Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan sebagai pemilik atas sebidang tanah tersebut tidaklah benar dan hanya dalil-dalil yang diciptakan untuk menimbulkan opini public seolah-olah Tergugat II telah mengambil dengan tidak sah tanah tersebut dari Ahli Waris Ny. Paerah.....................
3.      Bahwa Tergugat I mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna Usaha diatas tanah tersebut adalah sah dan telah melalui prosedur yang berlaku...................................................................
4.      Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan kerugian materiil yang dialami Ny. Paerah tersebut tidak benar, karena Tergugat II selama dalam Kerjasama dengan Ny. Paerah selalu membagi hasil atas lahan yang dikelola, sampai kerjasama mereka habis pada tanggal 25 Desember 2008 dengan penjualan tanah kepada Tergugat II............................................................................................................
5.      Bahwa gugatan Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon Sita Jaminan atas tanah beserta bangunan yang melekat diatasnya tidak beralasan, sehingga dengan demikian unsur Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian atau menderita kerugian tidak dapat dibuktikan, dan permohonan Sita Jaminan Tergugat mohon tidak dikabulkan...........
6.      Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Gugatan dari Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapar diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Penggugat yang tidak baik............................................................................................................................

Maka berdasarkan uraian Jawaban yang dikemukakan tersebut diatas, dengan ini Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai  berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;.........................................................................................................................................................
DALAM HAL POKOK PERKARA
1.       Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;.....................................................
2.      Menolak Permohonan Sita Jaminan ;..............................................................................
3.      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;............................................

Dan atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2010/PN-KDI berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;........................................................................
Demikian Jawaban dari Para Tergugat ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan terima kasih ;..................................................................................................................................

Kendari, 10 Oktober 2010
Hormat Kami,
Tergugat I


(PT. ANTAM)

Tergugat II


(Umi Khoeriyah)