Kamis, 20 Januari 2011

contoh surat kuasa

SURAT KUASA

            Yang bertandatangan di bawah ini, Lusifia, S.Pd, Pekerjaan Guru, bertempat tinggal Jln. Kayangan No. 07 Menteng RT. 01/RW. 04 Menteng Jakarta Pusat, dalam hal ini memilih domisili di kantor tersebut dibawah ini dengan memberikan kuasa kepada Supribadi, S.H., pekerjaan Addvokat berkantor di Jln. Pramuka No. 37 Pasar Baru Kendari 93573, baik bersama-sama maupun sendiri.
KHUSUS
            Untuk mewakili ataupun bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai penggugat dalam perkara perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan Sita Jaminan berlawanan dengan PT. Aneka Tambang yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I dan Umi Khoeriyah, pekerjaan pengusaha, yang beralamat Jln. Arum Palaka No. 07 RT. 04/RW. 05 Kelurahan Mandonga, Kecamatan Lepo-lepo, Kendari SUL-TRA, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.
            Untuk itu, Penerima kuasa berhak untuk menjalankan sagala cara pada tingkat peradilan, membuat, menandatangani, dan mengajukan gugatan, menerima panggilan baik tertulis maupun lisan, mengajukan jawaban-jawaban/tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi maupun rekonvensi baik tertulis maupun lisan, mengajukan berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli, menolak maupun menerima jawaban/keterangan/tanggapan dan segala macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli ataupun yang diajukan oleh pihak lawan, mengadakan perdamaian dan menandatangani aktanya baik didepan sidang pengadilan maupun du luar sidang pengadilan ataupun menolak perdamaian, menerima pembayaran dan menandatangani kwitansi-kwitansi tanda pembayaran, meminta dilakukan penyitaan atau menyatakan keberatan permintaan pencabutan dari pihak lawan, membaca dan mempelajari berkas perkara, meminta penetapan dan putusan pengadilan dilaksanakan, menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi dan kontra memori kasasi.
            Selanjutnya penerimaan kuasa diberi pula kuasa untuk menghadap dan berbicara kepada Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera dan Jurusita ataupun penggantinya pada semua tingkatan peradilan serta semua pejabat instansi/dinas/jawatan pemerintah sipil maupun militer diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara perdata pemberi kuasa.
            Penerima kuasa bilamana perlu juga menguasakan kembali kepada orang lain ( hak substansi ) baik sebagian ataupun sepenuhnya menguasakan kembali kuasa yang telah dilimpahkan itu.

Jakarta, 05 Oktober 2010

Penerima Kuasa,

Ttd

SUPRIBADI, S.H.,
Pemberi Kuasa,

Ttd

LUSIFIA, S.Pd.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar